Mutu dan kualitas pendidikan saat ini sering menjadi pertanyaan, apalagi jika sudah menyangkut masalah kualitas output maupun outcome.
Memang perkara kualitas dalam pendidikan merupakan salah satu isu utama diantara masalah – masalah pokok seperti yang ditegaskan oleh Tilaar (1991) dalam Achmad Munib (2007) menyatakan bahwa dunia pendidikan kita mengalami 5 krisis pokok yaitu : (1) kualitas; (2) relevansi; (3) elitisme; (4) manajemen; (5) pemerataan pendidikan.
Dalam Proses Belajar Mengajar, guru merupakan aktor utama yang langsung menjalankan proses pembelajaran oleh karena itu, Guru dianggap sebagai pemegang kunci utama dalam keberhasilan proses pembelajaran sering menjadi sasaran utama dalam komplain tersebut. Hal ini sesuai yang diisyaratkan dalam pasal 39 ayat 2 dalam UU
Pendidikan Nasional yaitu “ Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi”.
Sebagai posisi dan peran sentral maka guru adalah tenaga profesional yang mana Profesionalisme guru biasanya diukur dengan adanya tingkat kompetensi yang dimiliki oleh guru, tentang kompetensi ini Mas’ud Abdurrahman, (2003:194), seorang guru harus memiliki kompetensi dasar seperti : (1) menguasai materi atau bahan ajar; (2) antusiasme, dan; (3) penuh kasih sayang (loving) dalam mengajar dan mendidik, sedangkan secara peraturan dalam pasal 8 UU Guru dan Dosen secara eksplisit menyebutkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
No comments:
Post a Comment